Uji kompetensi peserta PPG merupakan salah satu tahap penting dalam Pendidikan Profesi Guru karena menjadi bagian akhir untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta setelah mengikuti pembelajaran PPG. Istilah resmi yang digunakan saat ini adalah UKPPPG atau Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.
UKPPPG perlu dibedakan dari seleksi masuk PPG Calon Guru. Peserta yang baru mendaftar PPG Calon Guru terlebih dahulu menjalani seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara. Uji kompetensi baru dihadapi setelah seseorang dinyatakan diterima, menjadi mahasiswa PPG, dan menjalani proses pendidikan sesuai ketentuan.
Apa Itu Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG?

UKPPPG adalah singkatan dari Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, uji kompetensi dilaksanakan setelah proses pembelajaran PPG dan digunakan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Ujian tersebut diselenggarakan oleh kementerian.
Pedoman penyelenggaraan PPG juga menjelaskan bahwa UKPPPG merupakan penutup dari rangkaian pendidikan profesi sebelum peserta dapat memperoleh Sertifikat Pendidik.Dengan demikian, urutan sederhananya adalah:
Penerimaan PPG → Pembelajaran PPG → UKPPPG → Kelulusan → Sertifikat Pendidik
Hal ini berbeda dengan peserta PPG Calon Guru yang masih berada dalam seleksi masuk.
Untuk masuk PPG Calon Guru, peserta melewati:
Seleksi Administrasi → Tes Substantif → Wawancara
Setelah dinyatakan diterima dan menyelesaikan pendidikan PPG, barulah peserta menghadapi UKPPPG.
Tujuan UKPPPG
Uji kompetensi digunakan untuk melihat apakah peserta sudah mencapai standar yang diperlukan sebagai guru profesional.Perangkat UKPPPG disusun berdasarkan kompetensi guru dan diselaraskan dengan kompetensi lulusan PPG. Penilaiannya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
Jadi, UKPPPG bukan hanya mengukur kemampuan menghafalkan teori.Peserta juga perlu menunjukkan kemampuan menerapkan pengetahuan tersebut dalam kegiatan pembelajaran.
Siapa yang Bisa Mengikuti UKPPPG?

Peserta tidak otomatis dapat mengikuti UKPPPG hanya karena sudah terdaftar sebagai mahasiswa PPG.Ada ketentuan akademik yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Peserta PPG Calon Guru
Pedoman PPG menyebutkan peserta PPG Calon Guru harus menyelesaikan seluruh beban belajar yang ditetapkan.
Peserta harus:
- Menyelesaikan seluruh mata kuliah PPG.
- Memiliki IPK minimal 3,00.
- Memperoleh nilai paling rendah B pada setiap mata kuliah.
- Memenuhi capaian pembelajaran lulusan yang ditentukan.
Setelah dinyatakan lulus proses pembelajaran PPG, peserta mengikuti UKPPPG untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.Artinya, UKPPPG bukan sekadar ujian tambahan di tengah perkuliahan, tetapi berada setelah penyelesaian proses pembelajaran yang dipersyaratkan.
Peserta PPG Guru Tertentu
Mekanisme PPG Guru Tertentu berbeda.Bagi kategori guru tertentu yang mengikuti pembelajaran PPG, peserta dapat mengikuti UKPPPG setelah memenuhi nilai minimal B pada setiap mata kuliah.
Pedoman juga menyebutkan kategori guru tertentu yang menjalani pembelajaran 9 SKS perlu menyelesaikan beban belajar tersebut dengan:
- Nilai minimal B pada setiap mata kuliah.
- IPK minimal 3,00.
Terdapat pula kategori tertentu seperti Guru Penggerak dan guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik yang dapat langsung mengikuti UKPPPG sesuai ketentuan pedoman.Ketentuan teknis per angkatan tetap perlu mengikuti pengumuman Direktorat PPG karena mekanisme peserta dapat disesuaikan dengan program yang sedang berjalan.
Dua Komponen Utama UKPPPG
UKPPPG terdiri atas dua komponen utama:
- Ujian Tertulis atau UT.
- Ujian Kinerja atau UKin.
Peserta perlu memperhatikan keduanya karena status kelulusannya dinilai secara terpisah.
Ujian Tertulis UKPPPG
Ujian tertulis dilaksanakan berbasis komputer atau UTBK.
Pedoman PPG menjelaskan bahwa UT dilaksanakan secara daring untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta dalam mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Ujian tertulis terbagi lagi menjadi:
- Tes objektif.
- Tes subjektif.
Tes Objektif PPG Calon Guru
Bagi peserta PPG Calon Guru, tes objektif dilaksanakan secara daring di Tempat Uji Kompetensi atau TUK.
Materinya terdiri dari:
- General Pedagogy.
- Pedagogical Content Knowledge atau PCK.
General Pedagogy berkaitan dengan prinsip umum proses pembelajaran.
Sementara PCK menghubungkan penguasaan konten bidang studi dengan cara mengajarkannya secara efektif kepada peserta didik.
Dengan demikian, peserta tidak cukup hanya mengetahui materi bidang studi.
Peserta juga perlu memahami bagaimana suatu konsep dijelaskan, diajarkan, dinilai, dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Tes Objektif Guru Tertentu
Untuk peserta PPG Guru Tertentu, mekanismenya berbeda.
Pedoman menyebutkan tes objektif dilaksanakan secara daring di domisili peserta dengan pengawasan.
Materinya terdiri dari:
- Pedagogical Content Knowledge atau PCK.
- Situational Judgement Test atau SJT.
SJT umumnya menguji kemampuan peserta menilai suatu situasi profesional dan menentukan respons yang tepat.
Karena itu, peserta perlu memahami konteks permasalahan dan tidak hanya menghafalkan teori.
Tes Subjektif atau Studi Kasus
Bagian berikutnya adalah tes subjektif.Pedoman secara jelas menyatakan tes subjektif UKPPPG dilakukan melalui penilaian studi kasus.Untuk peserta Calon Guru, studi kasus dituangkan dalam laporan singkat yang memuat jawaban terhadap pertanyaan untuk mengungkap falsafah pendidikan atau teaching philosophy yang dianut peserta.
Sementara untuk Guru Tertentu, studi kasus berbentuk tes uraian reflektif.Ini penting karena sebelumnya studi kasus sering dianggap sebagai bagian tes substantif seleksi masuk.Padahal, dalam konteks UKPPPG, studi kasus memang secara resmi menjadi bagian tes subjektif pada ujian tertulis.
Ujian Kinerja UKPPPG
Komponen kedua adalah Ujian Kinerja atau UKin.UKin digunakan untuk menilai kompetensi peserta dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas.
Penilaian dilakukan secara daring atau asinkronus oleh tim penguji yang telah mendapatkan pelatihan.
Tim penguji terdiri dari unsur:
- Dosen.
- Guru.
Komponen UKin berbeda antara Calon Guru dan Guru Tertentu.
Perbedaan UKPPPG Calon Guru dan Guru Tertentu
Perbedaan keduanya cukup penting karena peserta tidak boleh menggunakan panduan UKPPPG Guru Tertentu untuk mempersiapkan UKPPPG Calon Guru secara mentah-mentah.
Berikut gambaran sederhananya.
PPG Calon Guru
Ujian tertulis:
- Dilakukan melalui UTBK.
- Tes objektif di TUK.
- Materi General Pedagogy dan PCK.
- Tes subjektif berupa studi kasus.
- Studi kasus berbentuk laporan singkat tentang teaching philosophy.
Ujian kinerja:
- Perangkat pembelajaran.
- Video praktik pembelajaran.
- Wawancara.
Penguji UKin berasal dari LPTK yang berbeda dengan peserta.
PPG Guru Tertentu
Ujian tertulis:
- Dilakukan secara daring.
- Tes objektif dari domisili dengan pengawasan.
- Materi PCK dan SJT.
- Tes subjektif berupa uraian reflektif.
Ujian kinerja:
- Perangkat pembelajaran.
- Video praktik pembelajaran.
Penguji UKin Guru Tertentu berasal dari LPTK yang sama dengan peserta sesuai pedoman penyelenggaraan.Jadi, meskipun sama-sama disebut UKPPPG, bentuk dan mekanisme kedua kelompok peserta tidak sepenuhnya identik.
Apa Saja yang Dinilai dalam Ujian Kinerja?
UKin bukan sekadar peserta merekam kegiatan mengajar.
Terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan.
Penilaian Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran dinilai berdasarkan dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Dokumen tersebut dapat mencakup:
- Rancangan pembelajaran.
- Modul ajar.
- Rencana pelaksanaan layanan.
- Instrumen pembelajaran.
- Media pembelajaran.
- Dokumen pendukung lainnya.
Untuk Calon Guru, perangkat tersebut diunggah melalui platform ujian.Karena itu, perangkat yang dibuat tidak hanya perlu lengkap secara administratif.Hubungan antara tujuan pembelajaran, aktivitas, media, dan asesmen juga perlu jelas.
Video Praktik Pembelajaran
Video digunakan untuk melihat kompetensi peserta dalam melakukan pembelajaran secara nyata.Untuk Calon Guru, pedoman menegaskan bahwa video yang direkam dan diunggah untuk UKin bukan berasal dari video praktik ketika PPL maupun tugas perkuliahan lainnya.
Artinya, peserta perlu menyiapkan rekaman khusus sesuai ketentuan UKPPPG.
Hal-hal yang dapat tercermin dalam video antara lain:
- Pembukaan kegiatan pembelajaran.
- Interaksi dengan siswa.
- Cara menjelaskan materi.
- Penggunaan media.
- Pengelolaan kelas.
- Kegiatan siswa.
- Asesmen.
- Umpan balik.
- Penutupan pembelajaran.
Untuk bidang Bimbingan dan Konseling, pedoman memberikan ketentuan khusus berupa:
- Video praktik layanan bimbingan klasikal.
- Video layanan konseling individual.
Wawancara UKin Calon Guru
Untuk peserta PPG Calon Guru, UKin juga mencakup wawancara.
Wawancara digunakan untuk melakukan:
- Refleksi.
- Konfirmasi.
- Klarifikasi proses pembelajaran.
- Klarifikasi hasil pembelajaran.
- Menggali teaching philosophy peserta.
Wawancara dilakukan secara daring.Perlu diperhatikan, wawancara ini berbeda dengan wawancara seleksi masuk PPG Calon Guru.
Wawancara seleksi dilakukan sebelum menjadi mahasiswa.Sementara wawancara UKin dilaksanakan pada rangkaian uji kompetensi setelah peserta menyelesaikan pembelajaran PPG.
Sistem Penilaian dan Kelulusan UKPPPG
UKPPPG menggunakan Penilaian Acuan Patokan atau PAP.Artinya, kelulusan dibandingkan dengan kriteria pencapaian yang sudah ditetapkan, bukan sekadar dibandingkan dengan nilai peserta lain.
Pedoman menyebut kriteria yang digunakan adalah kategori “Baik”.
Hal penting berikutnya adalah:
Ujian tertulis dan ujian kinerja mempunyai status kelulusan masing-masing.
Peserta baru dinyatakan lulus UKPPPG apabila dinyatakan:
- Lulus ujian tertulis.
- Lulus ujian kinerja.
Jika salah satu atau keduanya belum lulus, status keseluruhan UKPPPG adalah belum lulus.
Dengan kata lain:
Lulus UT + Lulus UKin = Lulus UKPPPG
Sedangkan:
Tidak lulus UT atau UKin = Belum lulus UKPPPG
Penetapan kelulusan dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi Panitia Nasional UKPPPG.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak menganggap nilai salah satu bagian dapat menutupi kegagalan pada bagian lainnya
Mini FAQ
Apa saja syarat utama daftar seleksi PPG?
Calon peserta harus memiliki ijazah S1/D4 sesuai bidang studi, lengkap dengan dokumen administrasi seperti KTP dan transkrip nilai. Pastikan mengikuti pengumuman resmi agar persyaratan terbaru terpenuhi.
Bagaimana cara mempersiapkan tes substantif PPG yang efektif?
Mulailah dengan memahami materi bidang studi dan pedagogik, kemudian aktif latihan soal dasar hingga soal berbasis kasus. Simulasi wawancara dan praktik mengajar juga sangat dianjurkan.
Apakah wawancara sulit dalam seleksi PPG?
Wawancara menguji kesiapan mental dan motivasi, jadi dengan persiapan komunikasi yang baik serta pemahaman dunia pendidikan, tahap ini dapat dilalui secara lancar.
Berapa biaya yang harus dipersiapkan saat mendaftar PPG?
Biaya pendaftaran biasanya relatif terjangkau dan diumumkan bersama jadwal seleksi. Selalu cek portal resmi untuk informasi terkini.
Apakah ada peluang jika gagal pada tahap uji kompetensi?
Tergantung kebijakan instansi, peserta biasanya dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya setelah memperbaiki persiapan dan pemahaman materi.
Ringkasan
Uji kompetensi peserta PPG merupakan tahap penting yang membutuhkan kesiapan akademik dan pedagogik secara menyeluruh. Memahami seluruh tahapan seleksi, persyaratan, dan materi yang diujikan adalah langkah awal memaksimalkan peluang lolos. Strategi belajar yang terarah, latihan soal secara konsisten, serta persiapan matang untuk wawancara dan praktik lapangan akan sangat membantu Anda menghadapi seleksi dengan lebih percaya diri.
Teruslah meningkatkan kemampuan lewat bimbingan belajar dan tryout agar setiap fase seleksi dapat dilalui dengan optimal. Semangat dan konsistensi dalam persiapan akan membawa Anda menjadi guru profesional yang siap berkarya dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan.

