PPG Dalam Jabatan 2026 Dari Pemanggilan SIMPKB hingga Sertifikat Pendidik

ppg dalam jabatan

PPG dalam jabatan menjadi salah satu jalur penting bagi guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam sistem yang digunakan Kemendikdasmen saat ini, program tersebut dikenal sebagai PPG bagi Guru Tertentu atau PPG Guru Tertentu.

Program ini berbeda dengan PPG Calon Guru. Jika PPG Calon Guru ditujukan bagi calon pendidik dan memiliki tahapan seleksi tersendiri, PPG Guru Tertentu berfokus pada penyelesaian sertifikasi bagi guru yang telah berada dalam sistem pendidikan.

Daftar Isi

Mengenal PPG Dalam Jabatan 2026

PPG dalam jabatan merupakan istilah yang masih banyak digunakan untuk menyebut Pendidikan Profesi Guru bagi guru yang telah aktif mengajar.Pada informasi resmi Direktorat PPG, program tersebut kini dikenal sebagai PPG bagi Guru Tertentu atau PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Program ini menjadi salah satu bagian dari percepatan sertifikasi guru yang sudah memenuhi kriteria tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.Sertifikat pendidik sendiri menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi kompetensi sebagai tenaga profesional sesuai ketentuan yang berlaku.Karena sasarannya adalah guru aktif, mekanisme PPG Guru Tertentu tidak sama dengan seleksi PPG Calon Guru.

Baca juga: PPG Guru Tertentu 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek SIMPKB

Siapa yang Menjadi Sasaran PPG Guru Tertentu?

PPG Guru Tertentu ditujukan kepada guru yang sudah berada dalam sistem pendidikan tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik.Pada proses penjaringan peserta, pemerintah melihat kesesuaian data guru melalui sistem seperti Dapodik, Info GTK, dan SIMPKB.

Secara umum, sasaran program mencakup guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, aktif mengajar, dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, data pendidikan dan status guru juga harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Guru yang belum memperoleh pemanggilan tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat. Pemanggilan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan kuota program.

Syarat PPG Dalam Jabatan 2026

Sebelum mengikuti PPG dalam jabatan, guru perlu memastikan data pribadi, pendidikan, dan status mengajar sudah sesuai.

Agar lebih mudah dibaca, berikut ringkasan persyaratan yang perlu diperhatikan.

Aspek Ketentuan
Pendidikan Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Status Guru Berstatus aktif mengajar sesuai ketentuan program.
Sertifikat Pendidik Belum memiliki sertifikat pendidik.
Data Guru Data tercatat dan sesuai pada Dapodik, Info GTK, SIMPKB, atau sistem terkait.
Ijazah Data ijazah perlu terverifikasi dan sesuai dengan informasi pendidikan guru.
Bidang Studi Memiliki bidang studi PPG yang sesuai dan tersedia pada LPTK penyelenggara.
Usia Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan.

Persyaratan dapat berbeda untuk kelompok guru tertentu sesuai status dan penugasannya.

Karena itu, informasi yang muncul di Info GTK dan SIMPKB tetap perlu dijadikan acuan utama oleh masing-masing peserta.

Cara Mengecek Pemanggilan di SIMPKB

Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu dilakukan secara bertahap.

Guru yang sudah memenuhi kriteria perlu mengecek akun SIMPKB secara berkala untuk mengetahui apakah sudah memperoleh undangan mengikuti program.

Secara umum, pengecekannya dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. masuk ke akun SIMPKB;
  2. mengecek notifikasi atau menu PPG;
  3. membaca informasi pemanggilan;
  4. memastikan bidang studi dan data peserta;
  5. melakukan konfirmasi kesediaan jika mendapat undangan;
  6. mengikuti arahan lapor diri;
  7. mengecek LPTK yang ditetapkan;
  8. mengikuti jadwal program sesuai informasi pada akun.

Jangan hanya bergantung pada informasi dari grup WhatsApp atau media sosial.Status pemanggilan dapat berbeda untuk setiap guru karena menyesuaikan data, tahapan program, serta penempatan peserta.

Baca juga: Cara Cek Undangan PPG di SIMPKB dan Info GTK

Alur PPG Guru Tertentu 2026

Alur PPG dalam jabatan 2026 berbeda dari seleksi PPG Calon Guru.Peserta PPG Guru Tertentu tidak langsung mengikuti tes substantif dan wawancara seperti pada jalur PPG Calon Guru.

Berikut gambaran alurnya.

Tahapan Yang Dilakukan Peserta
Pemanggilan Peserta Mengecek informasi pemanggilan PPG melalui akun SIMPKB.
Konfirmasi Kesediaan Memberikan konfirmasi kesediaan mengikuti program sesuai batas waktu.
Lapor Diri Melakukan lapor diri kepada LPTK penyelenggara sesuai petunjuk yang diberikan.
Orientasi Mengikuti pengenalan program, sistem pembelajaran, dan ketentuan peserta.
Pembelajaran Mandiri Mempelajari modul dan menyelesaikan aktivitas melalui Ruang GTK.
UKPPPG Mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kelulusan Peserta yang memenuhi seluruh ketentuan dan dinyatakan lulus dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Dengan alur tersebut, guru perlu lebih fokus pada kesiapan data, pemanggilan SIMPKB, pembelajaran mandiri, serta pelaksanaan UKPPPG

UKPPPG sebagai Tahap Uji Kompetensi

Setelah menyelesaikan rangkaian pembelajaran, peserta akan menghadapi UKPPPG.UKPPPG merupakan singkatan dari Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.

Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum peserta dapat memperoleh sertifikat pendidik.Informasi mengenai jadwal, pendaftaran, serta petunjuk pelaksanaan UKPPPG dapat berbeda berdasarkan tahap atau kelompok peserta.

Karena itu, peserta perlu rutin memantau informasi melalui Ruang GTK, LPTK, SIMPKB, maupun kanal resmi Direktorat PPG.UKPPPG juga tidak tepat disamakan dengan tes substantif PPG Calon Guru.Tes substantif digunakan pada jalur seleksi yang berbeda, sedangkan UKPPPG merupakan bagian dari proses peserta yang sudah menjalani PPG.

Jadwal PPG Guru Tertentu 2026

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu dilakukan secara bertahap.

Sebagai contoh, berikut jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2026.

Tahapan Jadwal
Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB 22–28 Juni 2026
Lapor Diri 1–4 Juli 2026
Orientasi 8 Juli 2026
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK 8 Juli–12 Agustus 2026
UKPPPG Mengikuti jadwal UKPPPG masing-masing peserta

Jadwal di atas merupakan jadwal untuk peserta Tahap 2.

Guru yang berada pada tahap lain perlu mengikuti jadwal yang ditampilkan melalui SIMPKB atau diumumkan Direktorat PPG.Dengan demikian, satu jadwal tidak dapat digunakan sebagai patokan untuk seluruh peserta PPG dalam jabatan 2026.

Mini FAQ

Apakah ada biaya pendaftaran khusus untuk PPG dalam jabatan?

Umumnya PPG dalam jabatan ditanggung pemerintah, jadi biaya pendaftaran tidak dibebankan kepada peserta. Bagaimana cara efektif mempersiapkan tes pedagogik PPG?

Pelajari materi kurikulum, strategi pembelajaran, dan evaluasi secara mendalam serta berlatih menjawab soal berbasis kasus. Apakah lulusan non-PG bisa mengikuti PPG dalam jabatan?

Bisa, selama bidang studi kamu sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kalau gagal di tes substantif, apakah bisa mendaftar ulang tahun berikutnya?

Ya, kamu bisa mendaftar kembali pada periode seleksi berikutnya dengan persiapan yang lebih matang. Apa yang harus dilakukan jika belum siap wawancara PPG?

Latihan simulasi wawancara dan pahami motivasi menjadi guru agar bisa menjawab dengan percaya diri.

Ringkasan

Memahami seluruh proses seleksi PPG dalam jabatan adalah langkah utama yang wajib dilakukan oleh setiap calon peserta. Dari pendaftaran hingga tahap akhir UKMPPG, persiapan yang matang berupa pemahaman materi akademik, pedagogik, dan strategi menghadapi tes sangat menentukan keberhasilan. Dengan dukungan bimbingan belajar yang tepat, seperti platform JadiPPG, kesempatan untuk lolos dan memperoleh sertifikat guru pun semakin terbuka lebar.

Terus semangat belajar dan manfaatkan sumber belajar terpercaya agar perjalanan kamu menuju profesi guru bersertifikat bisa berjalan lancar dan sukses. Jika ingin semakin siap, mulai sekarang manfaatkan latihan soal dan simulasi ujian yang tersedia di JadiPPG.

Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :

Cari Artikel

Cari artikel dan panduan belajar untuk menemukan berbagai informasi, tips, dan strategi seputar persiapan ujian.

Akses Bimbel JadiPPG