Lapor Diri PPG 2026 Setelah Lulus Seleksi Dokumen, Jadwal, dan Alurnya

lapor diri ppg

Lapor diri PPG menjadi salah satu tahapan penting bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Pendidikan Profesi Guru. Tahap ini bukan sekadar mengunggah berkas, melainkan proses registrasi peserta pada LPTK sebelum mengikuti rangkaian pendidikan profesi.

Namun, waktu lapor diri berbeda menurut jalur PPG. Pada PPG bagi Calon Guru atau yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Prajabatan, lapor diri dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi akhir. Sementara pada PPG bagi Guru Tertentu, peserta yang telah memperoleh pemanggilan mengikuti lapor diri sesuai jadwal LPTK yang tercantum melalui sistem resmi.

Lapor Diri PPG Itu Apa?

Lapor diri PPG adalah proses registrasi peserta yang telah memenuhi tahapan penerimaan dan akan mengikuti pendidikan profesi pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK.Dalam proses tersebut, peserta biasanya diminta memastikan identitas, data pendidikan, serta dokumen persyaratan yang digunakan untuk pencatatan sebagai mahasiswa PPG.

Untuk PPG Calon Guru, beberapa dokumen seperti surat keterangan sehat, surat berkelakuan baik, dan surat bebas NAPZA secara resmi memang diserahkan ketika peserta telah lulus seleksi akhir dan memasuki tahap lapor diri.Jadi, lapor diri bukan bagian dari seleksi administrasi awal.Posisinya berada setelah peserta berhasil menyelesaikan tahapan seleksi yang diwajibkan.

Kapan Lapor Diri PPG Dilakukan?

Jawabannya bergantung pada jalur yang diikuti.

PPG Calon Guru

Untuk PPG Calon Guru, peserta harus lebih dahulu melalui:

Seleksi Administrasi → Tes Substantif → Wawancara → Pengumuman Hasil Akhir

Setelah dinyatakan lulus, peserta kemudian mengikuti petunjuk tahapan lanjutan seperti konfirmasi kesediaan, penetapan mahasiswa atau LPTK, lapor diri, orientasi, hingga pendidikan PPG.

Alur tersebut juga terlihat pada pelaksanaan PPG Calon Guru periode sebelumnya. Pada seleksi 2025, peserta yang berhasil melewati wawancara dilanjutkan menuju konfirmasi kesediaan, lapor diri, matrikulasi, orientasi, kemudian memulai perkuliahan.Karena itu, tidak tepat menempatkan lapor diri langsung setelah seleksi administrasi.

Baca juga: Setelah Pengumuman PPG Prajabatan 2026, Apa Selanjutnya? Cek Wawancara hingga Lapor Diri

Status Lapor Diri PPG Calon Guru 2026

Pada 2026, jadwal seleksi resmi PPG Calon Guru adalah:

  • Pendaftaran: 27 Juni–25 Juli 2026.
  • Pengumuman administrasi: 26–28 Juli 2026.
  • Cetak kartu peserta: 28 Juli–2 Agustus 2026.
  • Tes substantif: 3–7 Agustus 2026.
  • Pengumuman hasil substantif: 26 Agustus 2026.
  • Pengumuman jadwal wawancara: 29 Agustus 2026.
  • Wawancara: 31 Agustus–16 September 2026.
  • Pengumuman hasil wawancara: 21 September 2026.

Artinya, per 16 September 2026, jadwal resmi tersebut masih berada pada akhir periode wawancara.Belum ada jadwal lapor diri Calon Guru 2026 yang tercantum pada linimasa resmi tersebut.

Peserta sebaiknya menunggu:

Pengumuman hasil akhir → petunjuk lanjutan → penempatan/penetapan LPTK → jadwal lapor diri.

Jangan menggunakan jadwal lapor diri tahun sebelumnya sebagai tanggal resmi 2026.

Dokumen Lapor Diri PPG Calon Guru

Pedoman penyelenggaraan PPG mencantumkan sejumlah dokumen yang diserahkan pada saat lapor diri calon guru.

Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas layanan kesehatan.
  • Salinan ijazah S1 atau D-IV/sarjana terapan yang telah dilegalisir.
  • Transkrip nilai.
  • Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Selain dokumen tersebut, peserta tetap perlu mengikuti petunjuk LPTK karena perguruan tinggi penyelenggara dapat meminta dokumen administratif tambahan sesuai mekanisme lapor diri.Karena itu, jangan hanya mengandalkan daftar dokumen dari grup peserta.Utamakan petunjuk yang diberikan melalui akun resmi dan LPTK tempat peserta ditetapkan.

Baca juga: Lapor Diri LPTK PPG: Semua Hal yang P

Surat Sehat, SKCK, dan Bebas NAPZA Dibuat Kapan?

Bagian ini sering membuat peserta bingung.

Ketentuan PPG Calon Guru menyebut surat:

  • Keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Keterangan berkelakuan baik.
  • Bebas NAPZA.

diserahkan ketika peserta telah lulus seleksi akhir dan memasuki tahapan lapor diri.Artinya, peserta tidak perlu terburu-buru membuat seluruh dokumen tersebut sejak tahap awal pendaftaran apabila petunjuk resmi belum meminta.Hal ini juga membantu menghindari dokumen kedaluwarsa atau harus dibuat ulang karena masa berlaku tidak sesuai ketentuan LPTK.

Cara Lapor Diri PPG Calon Guru

Mekanisme teknis dapat berbeda antarperiode dan LPTK, tetapi secara umum peserta perlu mengikuti beberapa langkah.

Pastikan Sudah Lulus Seleksi Akhir

Jangan melakukan lapor diri hanya berdasarkan kelulusan administrasi atau substantif.

PPG Calon Guru memiliki tiga tahapan seleksi utama:

Administrasi → Substantif → Wawancara

Peserta harus menunggu hasil akhir sesuai jadwal.

Periksa Akun Pendaftaran

Setelah pengumuman, periksa akun yang digunakan selama seleksi.

Informasi tahapan lanjutan dapat muncul melalui akun peserta.

Ikuti Konfirmasi Kesediaan

Pada beberapa periode sebelumnya, peserta yang dinyatakan lolos diminta lebih dahulu melakukan konfirmasi kesediaan sebelum memasuki tahap penetapan mahasiswa dan lapor diri.

Periksa Penempatan LPTK

Peserta perlu mengetahui LPTK tempat pendidikan PPG dilaksanakan.

Petunjuk lapor diri kemudian mengikuti informasi dari LPTK tersebut.

Siapkan Berkas

Pastikan dokumen:

  • Masih berlaku.
  • Tidak buram.
  • Tidak terpotong.
  • Sesuai identitas asli.
  • Menggunakan format yang diminta.
  • Mengikuti ukuran file yang ditentukan.

Selesaikan Lapor Diri Tepat Waktu

Perhatikan tanggal mulai dan batas akhir.Jangan menunggu jam-jam terakhir karena kendala unggah file, jaringan, atau verifikasi dapat memperlambat proses.

Baca juga: Login PPG Prajabatan 2026: Akses Akun SIMPKB, Cek Hasil Seleksi, dan Kendala Masuk

Lapor Diri PPG Guru Tertentu Berbeda

Informasi lapor diri PPG Calon Guru tidak boleh langsung digunakan untuk Guru Tertentu.PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang sudah aktif mengajar dan memenuhi persyaratan program.

Pada PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, pemerintah menetapkan rangkaian:

Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026

Lapor diri: 1–4 Juli 2026

Orientasi: 8 Juli 2026

Pembelajaran melalui Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026

Dengan demikian, jadwal lapor diri Guru Tertentu Tahap 2 sudah berlangsung sejak Juli 2026.Sementara lapor diri PPG Calon Guru 2026 menunggu hasil akhir seleksi dan petunjuk lanjutan.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Jalur! Ini Bedanya PPG Prajab dan Daljab 2026 dari Peserta, Seleksi hingga Biaya

Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu

Untuk Guru Tertentu, laman resmi Direktorat PPG mencantumkan berkas lapor diri yang lebih rinci.

Dokumen tersebut antara lain:

  • Pakta Integritas.
  • Biodata mahasiswa sesuai format PD-Dikti.
  • Ijazah S1/D-IV yang dilegalisir.
  • Transkrip nilai.
  • KTP atau SIM.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 × 6.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat bebas NAPZA.
  • NPWP bagi yang memiliki.
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan LPTK.

Berkas diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK sesuai penempatan yang diinformasikan kepada peserta.Daftar ini khususnya relevan bagi Guru Tertentu, sehingga calon mahasiswa PPG Calon Guru tetap harus membaca petunjuk LPTK masing-masing ketika jadwal lapor diri mereka diterbitkan.

Lapor Diri Dilakukan di SIMPKB atau LPTK?

Fungsi sistem dapat berbeda menurut jalur.Untuk Guru Tertentu, Direktorat PPG menjelaskan bahwa peserta memperoleh informasi melalui SIMPKB dan melakukan lapor diri secara daring melalui tautan LPTK penyelenggara sesuai penempatan masing-masing.

Pada PPG Calon Guru, akun seleksi digunakan untuk memantau proses penerimaan dan informasi lanjutan.Karena itu, jangan menyimpulkan seluruh proses lapor diri selalu dilakukan langsung di halaman utama SIMPKB.Peserta perlu mengikuti tautan dan instruksi resmi yang diberikan setelah penetapan LPTK.

Mini FAQ

Apa yang dimaksud dengan lapor diri PPG?

Lapor diri PPG adalah proses registrasi ulang peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, sebagai konfirmasi keikutsertaan dalam program PPG. Proses ini penting untuk validasi data dan dokumen pendukung.

Apakah biaya PPG pra jabatan harus dibayar peserta?

Umumnya, PPG Prajabatan dibiayai negara, namun ada program yang mengenakan biaya administrasi. Pastikan selalu cek informasi resmi dari lembaga penyelenggara untuk mengetahui kebijakan biaya.

Bagaimana cara mempersiapkan materi tes substantif PPG secara efektif?

Pelajari materi bidang studi dengan mendalam, kuasai aspek pedagogik, dan rutin latihan soal substantif serta simulasi studi kasus agar Anda terbiasa dengan jenis soal yang diujikan.

Apakah wawancara PPG sulit bagi pemula?

Wawancara bisa menantang jika tidak dipersiapkan, namun dengan latihan simulasi dan pemahaman materi wawancara, peserta bisa tampil percaya diri dan menjawab pertanyaan dengan baik.

Bisa kan dibatalkan jika salah lapor diri PPG?

Ya, kesalahan dalam proses lapor diri seperti ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan seleksi administrasi, maka penting untuk teliti dan mengikuti petunjuk dengan benar.

Ringkasan

Melakukan lapor diri PPG dengan benar menjadi langkah awal yang penting dalam proses seleksi PPG. Memahami seluruh persyaratan dan tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tes substantif, hingga wawancara, akan membantu Anda mengatur strategi belajar dan persiapan dengan lebih sistematis. Konsistensi, latihan, dan penggunaan sumber belajar yang tepat, seperti platform JadiPPG, bisa meningkatkan peluang keberhasilan Anda menjadi guru bersertifikat profesional.

Terus semangat dalam belajar dan jangan ragu memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada. Ingat, persiapan yang matang adalah kunci utama untuk menjawab tantangan seleksi PPG dengan percaya diri dan hasil terbaik.

Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :