Pendidikan Profesi Guru merupakan program profesi yang dirancang untuk membentuk guru dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai standar yang berlaku. Program ini menjadi salah satu jalur untuk memperoleh Sertifikat Pendidik setelah peserta memenuhi ketentuan program dan uji kompetensi. Dasar penyelenggaraannya saat ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru yang masih berstatus berlaku. Database Peraturan | JDIH BPK
Pada 2026, Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen menyelenggarakan dua jalur utama, yaitu PPG bagi Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu. Keduanya memiliki sasaran dan mekanisme yang berbeda sehingga calon peserta perlu memahami jalur yang sesuai dengan statusnya. PPG Kemendikdasmen
Pendidikan Profesi Guru dan Tujuan Programnya

Program ini ditujukan untuk membekali peserta dengan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional. Pada jalur Calon Guru, program diperuntukkan bagi lulusan S1, D-IV, atau sarjana terapan dari bidang kependidikan maupun nonkependidikan yang memenuhi ketentuan. Pendidikan berlangsung selama dua semester dan mencakup perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, serta pendampingan.
Tujuan program tidak hanya berkaitan dengan perolehan sertifikat pendidik. Direktorat PPG menyebutkan bahwa PPG bagi Calon Guru diarahkan untuk menghasilkan guru yang kompeten, berakhlak mulia, menjadi teladan, serta mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Kompetensi yang dikembangkan mencakup aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Dalam regulasi nasional, penyelenggaraan PPG mencakup pengaturan mengenai peserta, penyelenggaraan program, sumber daya manusia, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi. Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Portal Resmi dan Informasi Terbaru 2026
Informasi terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru sebaiknya diperiksa melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen karena laman tersebut memuat program, persyaratan, pengumuman, pedoman, serta informasi penyelenggaraan PPG. Pada Oktober 2026, laman resminya masih menampilkan informasi PPG Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu, termasuk pengumuman hasil wawancara Calon Guru dan pelaksanaan Guru Tertentu Tahap 3. PPG Kemendikdasmen
Portal resmi: Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen
Peserta juga dapat menggunakan layanan resmi yang terhubung dari laman Direktorat PPG, seperti SIMPKB, Dapodik, PD-Dikti, Ruang GTK, dan layanan UKPPPG, sesuai kebutuhan masing-masing jalur. Informasi yang beredar di media sosial atau situs lain sebaiknya dicocokkan kembali dengan pengumuman pemerintah sebelum dijadikan acuan.
Jalur PPG 2026 untuk Calon Guru dan Guru Tertentu
PPG bagi Calon Guru ditujukan kepada lulusan S1, D-IV, atau sarjana terapan yang belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik. Pada seleksi 2026, peserta harus berstatus WNI, berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki IPK minimal 3,00, serta memenuhi persyaratan dokumen lainnya. Seleksinya terdiri atas administrasi, tes substantif, dan wawancara sebelum peserta mengikuti pendidikan di LPTK. PPG Kemendikdasmen
Sementara itu, PPG bagi Guru Tertentu ditujukan kepada guru yang telah aktif mengajar dan belum memiliki Sertifikat Pendidik sesuai sasaran yang ditetapkan pemerintah. Mekanismenya berbeda dari jalur Calon Guru. Peserta memperoleh informasi pemanggilan melalui SIMPKB, melakukan lapor diri di LPTK, mengikuti pembelajaran melalui Ruang GTK, kemudian mendaftar UKPPPG setelah memenuhi ketentuan pembelajaran. PPG Kemendikdasmen
Perbedaan tersebut penting diperhatikan karena istilah PPG dalam jabatan masih sering digunakan dalam berbagai informasi lama, sedangkan kanal resmi Direktorat PPG saat ini menggunakan istilah PPG bagi Guru Tertentu. Pada 2026, pelaksanaannya berlangsung dalam beberapa tahap, termasuk Tahap 3 yang diumumkan Direktorat PPG pada September 2026. PPG Kemendikdasmen
Baca juga: PPG Guru Tertentu 2026 Cek Syarat, Pemanggilan SIMPKB, Pembelajaran, hingga UKPPPG
Syarat dan Tahapan PPG Calon Guru 2026

Untuk jalur Calon Guru, persyaratan 2026 mencakup WNI, tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik, berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, serta memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti. Peserta juga harus memiliki IPK paling rendah 3,00, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat berkelakuan baik, surat bebas NAPZA, serta menandatangani pakta integritas. PPG Kemendikdasmen
Rangkaian seleksi Calon Guru 2026 dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara. Pendaftaran berlangsung pada 27 Juni–25 Juli 2026, tes substantif pada 3–7 Agustus 2026, sedangkan wawancara dilaksanakan pada 31 Agustus–16 September 2026. Laman resmi kemudian mencatat hasil seleksi wawancara dipublikasikan pada 28 September 2026. PPG Kemendikdasmen
Untuk biaya, pada pembukaan seleksi 2026 peserta dikenakan Rp200.000 untuk mengikuti proses seleksi. Sementara biaya pendidikan Calon Guru ditetapkan Rp8,5 juta per semester atau Rp17 juta selama dua semester dan diberikan dalam bentuk bantuan pemerintah bagi peserta yang lulus seleksi serta ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru. PPG Kemendikdasmen
Baca juga: PPG Calon Guru 2026 Sudah Lewati Wawancara Cek Syarat, Tahapan, Biaya, dan Status Hasil Akhir
Pendidikan dan Uji Kompetensi Peserta PPG
Peserta Calon Guru yang telah dinyatakan diterima mengikuti program selama dua semester di LPTK penyelenggara. Struktur program mencakup mata kuliah inti yang wajib ditempuh, mata kuliah selektif, mata kuliah elektif, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Model pembelajaran yang digunakan juga mencakup pendekatan seperti active learning, problem-based learning, project-based learning, dan case method. PPG Kemendikdasmen
Pada jalur Guru Tertentu, alurnya lebih berfokus pada pembelajaran setelah peserta memperoleh pemanggilan. Peserta melakukan lapor diri di LPTK, mengikuti pembelajaran mandiri maupun terbimbing melalui Ruang GTK, kemudian dapat mendaftar Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru atau UKPPPG setelah menyelesaikan ketentuan program. PPG Kemendikdasmen
UKPPPG menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi. Karena mekanisme Calon Guru dan Guru Tertentu berbeda, peserta perlu mengikuti petunjuk teknis serta jadwal UKPPPG yang sesuai dengan jalur dan kelompoknya, bukan menggunakan jadwal dari jalur lain. Direktorat PPG juga menerbitkan informasi dan perubahan linimasa UKPPPG melalui kanal resminya. PPG Kemendikdasmen
Mini FAQ
Siapa yang dapat mengikuti PPG bagi Calon Guru?
Lulusan S1, D-IV, atau sarjana terapan dari bidang kependidikan maupun nonkependidikan yang memenuhi persyaratan seleksi dan belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik.
Berapa IPK minimal untuk seleksi Calon Guru 2026?
Persyaratan seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 menetapkan IPK paling rendah 3,00.
Berapa lama pendidikan Calon Guru?
Program PPG bagi Calon Guru berlangsung selama dua semester dan mencakup perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, serta pendampingan.
Bagaimana alur PPG bagi Guru Tertentu?
Guru yang menjadi sasaran memperoleh informasi melalui SIMPKB, melakukan lapor diri di LPTK, mengikuti pembelajaran melalui Ruang GTK, kemudian mengikuti proses UKPPPG sesuai ketentuan.
Di mana informasi resmi PPG 2026 dapat dilihat?
Informasi resmi tersedia melalui laman Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen serta layanan yang terhubung seperti SIMPKB, Ruang GTK, dan UKPPPG sesuai jalur peserta.
Ringkasan
Pendidikan Profesi Guru merupakan program profesi untuk membentuk guru yang memiliki kompetensi sesuai standar dan memperoleh Sertifikat Pendidik setelah memenuhi ketentuan program. Pada 2026, terdapat jalur PPG bagi Calon Guru untuk lulusan S1/D-IV yang memenuhi persyaratan serta PPG bagi Guru Tertentu untuk guru aktif yang menjadi sasaran program pemerintah. PPG Kemendikdasmen
Mekanisme kedua jalur tersebut berbeda, mulai dari proses seleksi hingga pembelajaran dan uji kompetensi. Karena itu, informasi mengenai syarat, jadwal, LPTK, SIMPKB, Ruang GTK, dan UKPPPG perlu disesuaikan dengan jalur yang diikuti serta merujuk pada pengumuman resmi Direktorat PPG.


