Berapa Nilai PPG Agar Lulus? Ini Standar Nilai UKPPPG Terbaru

Berapa Nilai PPG Agar Lulus Ini Standar Nilai UKPPPG Terbaru

Peserta PPG perlu memenuhi standar nilai yang ditetapkan dalam Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kelulusan PPG tidak hanya ditentukan dari satu ujian, tetapi berdasarkan hasil beberapa komponen penilaian yang telah ditetapkan penyelenggara.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Pendidikan Profesi Guru, UKPPPG terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Peserta dinyatakan lulus apabila berhasil memenuhi standar kelulusan pada kedua komponen tersebut. Jika salah satu komponen belum memenuhi ketentuan, peserta belum dapat dinyatakan lulus UKPPPG.

Nilai PPG Agar Lulus UKPPPG

Standar nilai PPG agar lulus ditentukan melalui hasil UKPPPG yang terdiri dari dua bagian utama, yaitu Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja (UKin). Kedua komponen tersebut memiliki status kelulusan masing-masing sehingga peserta harus memenuhi ketentuan pada keduanya.

Pada pedoman pelaksanaan UKPPPG, penilaian menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP). Artinya, kelulusan ditentukan berdasarkan batas kompetensi yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan peringkat peserta dibandingkan peserta lain.

Untuk standar nilai yang digunakan pada beberapa pelaksanaan UKPPPG, peserta harus mencapai nilai minimal tertentu pada komponen ujian. Sebagai contoh, pada pedoman akademik PPG tertentu, standar kelulusan Uji Pengetahuan (UP) adalah 75. Sementara itu, ketentuan nilai UKin mengikuti standar penilaian yang ditetapkan dalam pelaksanaan UKPPPG masing-masing.

Karena standar nilai dapat diperbarui sesuai kebijakan penyelenggara, peserta perlu mengikuti pengumuman resmi pada periode PPG yang diikuti.

Link resmi:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/

Baca Juga Alur PPG Daljab 2026 Terbaru Tahap 3 Masuk Lapor Diri Cek SIMPKB hingga UKPPPG

Standar Nilai Ujian Tertulis PPG

Ujian Tertulis merupakan salah satu bagian dalam UKPPPG yang digunakan untuk mengukur kemampuan pengetahuan peserta PPG. Komponen ini dapat terdiri dari tes objektif dan tes uraian sesuai ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Pada pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2026, Ujian Tertulis mencakup beberapa bentuk penilaian seperti:

  • Tes objektif Pedagogical Content Knowledge (PCK).
  • Situational Judgement Test (SJT).
  • Tes uraian studi kasus reflektif.

Beberapa pedoman pelaksanaan UKPPPG mencantumkan nilai minimal Uji Pengetahuan sebesar 75 sebagai standar kelulusan komponen tersebut. Namun, peserta tetap perlu melihat ketentuan yang berlaku pada program PPG yang diikuti karena standar dapat menyesuaikan kebijakan terbaru.

Peserta yang belum memenuhi batas nilai pada Ujian Tertulis belum dapat dinyatakan lulus UKPPPG dan mengikuti ketentuan ujian ulang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga Pengumuman PPG 2026 Terbaru Cek Hasil Calon Guru Guru Tertentu Tahap 3 dan Tahap Selanjutnya

Standar Nilai Uji Kinerja PPG

Selain Ujian Tertulis, peserta PPG juga harus memenuhi standar kelulusan pada Uji Kinerja (UKin). Penilaian UKin bertujuan melihat kemampuan peserta dalam menerapkan kompetensi guru melalui praktik pembelajaran.

Pada UKPPPG Guru Tertentu, Uji Kinerja mencakup penilaian seperti:

  • Perangkat pembelajaran.
  • Video praktik pembelajaran.

Kelulusan UKin memiliki penilaian tersendiri. Peserta yang belum lulus pada komponen Uji Kinerja belum dapat dinyatakan lulus UKPPPG meskipun telah memenuhi nilai pada Ujian Tertulis.

Standar nilai UKin mengikuti pedoman penilaian yang ditetapkan dalam pelaksanaan UKPPPG setiap periode. Oleh sebab itu, peserta perlu memperhatikan petunjuk teknis resmi yang diterbitkan Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Ketentuan Jika Nilai PPG Belum Lulus

Peserta yang belum mencapai standar kelulusan UKPPPG tidak langsung mendapatkan sertifikat pendidik. Berdasarkan informasi resmi PPG, peserta yang belum lulus pada salah satu atau kedua komponen ujian dapat mengikuti ujian ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ujian ulang hanya dilakukan pada komponen yang belum dinyatakan lulus sesuai mekanisme yang ditetapkan penyelenggara. Peserta perlu mengikuti jadwal dan prosedur yang diumumkan melalui kanal resmi PPG.

Kelulusan akhir ditetapkan setelah peserta memenuhi seluruh komponen yang diwajibkan. Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Cara Cek Nilai dan Pengumuman Kelulusan PPG

Informasi nilai dan hasil kelulusan PPG disampaikan melalui sistem resmi yang digunakan dalam program Pendidikan Profesi Guru. Peserta dapat memantau pengumuman melalui portal PPG sesuai arahan penyelenggara.

Hal yang perlu diperhatikan peserta:

  • Mengecek akun resmi yang digunakan dalam program PPG.
  • Mengikuti pengumuman dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
  • Memastikan informasi berasal dari kanal resmi.

Nilai PPG tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan hasil satu bagian ujian karena kelulusan ditentukan dari keseluruhan komponen UKPPPG.

Portal resmi PPG:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/

Baca Juga PPG Guru Tertentu 2026 Masuk Tahap Penting Cek Alur hingga UKPPPG

Mini FAQ

Berapa nilai PPG agar lulus?

Peserta dinyatakan lulus UKPPPG jika berhasil lulus pada Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Nilai minimal mengikuti standar yang ditetapkan pada periode pelaksanaan masing-masing.

Berapa nilai minimal Uji Pengetahuan PPG?

Pada beberapa pedoman pelaksanaan UKPPPG, standar kelulusan Uji Pengetahuan ditetapkan sebesar 75. Peserta tetap perlu mengikuti ketentuan resmi periode PPG yang diikuti.

Apakah nilai Ujian Tertulis saja menentukan kelulusan PPG?

Tidak. Kelulusan UKPPPG ditentukan dari kelulusan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.

Jika nilai PPG belum mencapai standar apakah bisa mengulang?

Peserta yang belum lulus dapat mengikuti ujian ulang sesuai ketentuan penyelenggara dan hanya pada komponen yang belum dinyatakan lulus.

Di mana melihat pengumuman kelulusan PPG?

Pengumuman kelulusan dapat dilihat melalui sistem resmi PPG sesuai informasi yang diberikan oleh penyelenggara.

Ringkasan

Nilai PPG agar lulus ditentukan melalui hasil UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Peserta harus memenuhi standar kelulusan pada kedua komponen tersebut agar dapat dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.

Pada beberapa pedoman pelaksanaan, nilai minimal Uji Pengetahuan tercantum sebesar 75, sedangkan standar Uji Kinerja mengikuti ketentuan penilaian yang berlaku pada periode pelaksanaan. Karena aturan dapat berubah, peserta perlu mengacu pada informasi resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Sumber Referensi

Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :