Syarat PPG dalam jabatan menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperiksa oleh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam kebijakan yang digunakan saat ini, program tersebut dikenal sebagai PPG bagi Guru Tertentu atau PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Pada 2026, guru tidak hanya perlu memperhatikan ijazah dan status mengajar. Data pada Dapodik, Info GTK, SIMPKB, hingga hasil verifikasi ijazah juga menjadi bagian penting sebelum peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Daftar Isi
Mengenal PPG Dalam Jabatan 2026
PPG dalam jabatan merupakan istilah yang masih banyak digunakan untuk menyebut program Pendidikan Profesi Guru bagi guru yang telah aktif mengajar.
Dalam informasi resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, program tersebut disebut sebagai PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).Program ini diarahkan untuk membantu penuntasan sertifikasi bagi guru yang telah berada dalam sistem pendidikan tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan terhadap profesionalisme seorang guru. Setelah peserta menyelesaikan rangkaian PPG dan dinyatakan lulus UKPPPG, sertifikat pendidik dapat diterbitkan melalui perguruan tinggi penyelenggara sesuai ketentuan.Karena sasarannya sudah merupakan guru aktif, proses yang dijalani berbeda dengan PPG Calon Guru.
Baca juga: PPG Guru Tertentu 2026: Alur dari SIMPKB sampai Sertifikat Pendidik
Siapa yang Menjadi Sasaran PPG Guru Tertentu?
Pada penjaringan data tahun 2026, program ditujukan kepada guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4, berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.Guru negeri maupun swasta yang masuk dalam sasaran dapat memperoleh informasi melalui Info GTK dan SIMPKB.
Direktorat PPG juga meminta guru yang menjadi sasaran melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data ijazah melalui Info GTK. Setelah itu, guru mengonfirmasi keikutsertaan melalui SIMPKB PPG.Dengan demikian, status sebagai guru saja belum cukup. Data yang digunakan pemerintah juga harus sesuai dan dapat diverifikasi.
Syarat PPG Dalam Jabatan 2026

Syarat PPG dalam jabatan pada dasarnya berkaitan dengan status peserta, kualifikasi akademik, kondisi guru, dan pemenuhan seleksi administrasi.
Berikut ringkasannya.
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| Kewarganegaraan | Berstatus Warga Negara Indonesia. |
| Kualifikasi Pendidikan | Memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma Empat/Sarjana Terapan (D4). |
| Status Mengajar | Mengajar pada satuan pendidikan atau menjalankan penugasan sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Sertifikat Pendidik | Belum memiliki sertifikat pendidik. |
| Usia | Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
| Kondisi Kesehatan | Sehat jasmani dan rohani. |
| NAPZA | Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. |
| Administrasi | Memenuhi dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi PPG Guru Tertentu. |
Persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan PPG Guru Tertentu dan dapat dilengkapi dengan kriteria sasaran pada setiap periode pelaksanaan.Untuk peserta 2026, kesesuaian data pada sistem pemerintah menjadi bagian yang sangat penting. Karena itu, jangan hanya menyiapkan dokumen fisik tetapi mengabaikan data digital.
Data yang Harus Dicek Sebelum Mengikuti PPG
Sebelum menunggu pemanggilan PPG, guru sebaiknya mengecek beberapa data terlebih dahulu.
Data Dapodik
Pastikan status guru masih aktif dan informasi satuan pendidikan sesuai.Pada penjaringan 2026, salah satu sasaran program adalah guru aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Data Ijazah
Ijazah S1 atau D4 perlu tercatat dan terverifikasi.Jika terdapat perbedaan nama perguruan tinggi, program studi, nomor ijazah, atau informasi lainnya, lakukan pembaruan sesuai mekanisme yang tersedia.
Info GTK
Info GTK digunakan dalam proses pengecekan dan pemutakhiran berbagai data guru.Pada penjaringan 2026, guru yang menjadi sasaran diminta melakukan pemutakhiran sekaligus verval data ijazah melalui Info GTK.
SIMPKB
SIMPKB menjadi kanal penting untuk proses PPG Guru Tertentu.Guru dapat memperoleh notifikasi, melakukan konfirmasi keikutsertaan, melihat hasil administrasi, hingga memperoleh informasi penempatan PPG melalui akun masing-masing.
NIK
Data NIK perlu sesuai dengan informasi kependudukan.Ketidaksesuaian identitas dapat menjadi salah satu masalah ketika data peserta diverifikasi.
Baca juga: Cara Cek Undangan PPG di SIMPKB dan Info GTK Terbaru
Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Proses PPG Guru Tertentu tidak selalu dimulai dari pendaftaran terbuka seperti seleksi mahasiswa pada umumnya.Untuk penjaringan data 2026, guru yang masuk sasaran mendapatkan notifikasi melalui Info GTK.
Guru kemudian diminta melakukan dua langkah utama, yaitu:
- melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data ijazah melalui Info GTK;
- mengonfirmasi keikutsertaan dalam PPG melalui SIMPKB.
Pada SIMPKB tersedia beberapa pilihan status, yaitu berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang mengikuti PPG, atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang menyatakan berminat dapat melanjutkan proses pendaftaran seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB.
Hasil seleksi kemudian diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.Karena itu, istilah “pendaftaran PPG dalam jabatan” tidak selalu berarti peserta bebas mendaftar kapan saja. Guru tetap perlu memperhatikan status dan notifikasi pada akun masing-masing.
Dokumen Lapor Diri yang Perlu Disiapkan
Setelah memperoleh pemanggilan dan penempatan LPTK, peserta akan menjalani proses lapor diri.
Pada informasi penyelenggaraan PPG Guru Tertentu 2026, dokumen lapor diri yang dicantumkan antara lain:
- Pakta Integritas;
- biodata mahasiswa sesuai format PD Dikti;
- scan ijazah S1/D4 yang dilegalisir;
- scan transkrip nilai S1/D4;
- scan kartu identitas KTP atau SIM;
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
- surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- NPWP bagi yang memiliki;
- dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK.
Berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi atau sistem yang digunakan LPTK tempat peserta ditempatkan.Karena ketentuan tambahan dapat berbeda, peserta tetap perlu membaca petunjuk dari LPTK masing-masing.
Tahapan Setelah Dipanggil Melalui SIMPKB
Setelah memenuhi administrasi, peserta tidak langsung mengikuti tes substantif dan wawancara.
Alur PPG Guru Tertentu lebih tepat digambarkan sebagai berikut.
| Tahapan | Proses yang Dilalui |
|---|---|
| Pemanggilan SIMPKB | Guru mengecek status pemanggilan melalui akun SIMPKB masing-masing. |
| Konfirmasi Kesediaan | Peserta memberikan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG sesuai jadwal. |
| Lapor Diri | Peserta melengkapi proses lapor diri secara daring pada LPTK yang ditetapkan. |
| Orientasi | Peserta memperoleh informasi mengenai pembelajaran dan pelaksanaan program. |
| Pembelajaran Mandiri | Pembelajaran dilakukan secara daring melalui Ruang GTK. |
| UKPPPG | Peserta mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru. |
| Kelulusan | Peserta yang memenuhi seluruh ketentuan dan dinyatakan lulus dapat memperoleh sertifikat pendidik. |
Sebagai contoh pelaksanaan 2026, PPG Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni, lapor diri 1–4 Juli, orientasi 8 Juli, pembelajaran mandiri 8 Juli–12 Agustus, kemudian UKPPPG. Jadwal setiap tahap peserta dapat berbeda sehingga SIMPKB tetap perlu dijadikan acuan.
Kesesuaian Ijazah dengan Bidang Studi PPG
Selain memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, peserta perlu memperhatikan kesesuaian antara program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Kesesuaian atau linearitas tersebut penting karena bidang studi PPG digunakan sebagai dasar pengembangan kompetensi profesional sekaligus berkaitan dengan sertifikat pendidik yang nantinya diperoleh.
Guru tidak sebaiknya memilih bidang studi hanya berdasarkan mata pelajaran yang sedang diajarkan apabila pilihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan linearitas ijazah.
Sebagai contoh, seorang guru dapat memiliki pengalaman mengajar mata pelajaran tertentu, tetapi bidang PPG yang tersedia tetap perlu disesuaikan dengan program studi S1 atau D4 dan ketentuan pemetaan bidang studi yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
- nama program studi pada ijazah;
- jenjang pendidikan S1 atau D4;
- bidang studi PPG yang tersedia;
- kesesuaian program studi dengan bidang PPG;
- data perguruan tinggi dan program studi pada sistem;
- hasil verifikasi dan validasi ijazah.
Jika program studi pada ijazah belum terdeteksi atau terdapat ketidaksesuaian data, guru sebaiknya menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu melalui kanal yang disediakan.
Kesalahan penulisan nama perguruan tinggi, program studi, nomor ijazah, maupun tahun kelulusan juga perlu diperiksa karena dapat memengaruhi proses administrasi.
Karena itu, memiliki ijazah S1 atau D4 saja belum selalu cukup. Peserta perlu memastikan data pendidikan tersebut terbaca dengan benar dan dapat digunakan untuk menentukan bidang studi PPG yang sesuai.
Ketentuan Status Guru dan Keaktifan Data di Sistem
Persyaratan PPG dalam jabatan juga sangat berkaitan dengan status guru di dalam sistem pendidikan.
Pada PPG Guru Tertentu, pemerintah menggunakan data yang telah tercatat pada sistem untuk mengidentifikasi calon peserta. Karena itu, kondisi di lapangan perlu sesuai dengan data digital yang tercatat.
Beberapa data penting yang perlu diperiksa antara lain:
- status keaktifan guru;
- satuan pendidikan tempat bertugas;
- status penugasan;
- NIK;
- nama dan tanggal lahir;
- pendidikan terakhir;
- ijazah S1 atau D4;
- program studi;
- riwayat sertifikasi;
- informasi lain pada Dapodik, Info GTK, dan SIMPKB.
Guru yang sebenarnya masih aktif mengajar tetapi datanya belum diperbarui dapat mengalami kendala saat proses penjaringan maupun seleksi administrasi.
Hal serupa juga dapat terjadi jika terdapat perbedaan identitas antara Dapodik, Info GTK, SIMPKB, data kependudukan, dan dokumen pendidikan.
Karena itu, sebelum menunggu pemanggilan PPG, lakukan pengecekan data secara menyeluruh.
Jika terdapat kesalahan pada data Dapodik, guru dapat berkoordinasi dengan operator satuan pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, data ijazah perlu mengikuti proses verifikasi dan validasi melalui sistem yang ditentukan.
Peserta juga perlu memastikan akun SIMPKB dapat diakses karena informasi mengenai keikutsertaan, pemanggilan, konfirmasi kesediaan, hasil administrasi, hingga penempatan PPG dapat disampaikan melalui akun tersebut.
Dengan demikian, salah satu syarat penting PPG dalam jabatan bukan sekadar mempunyai dokumen yang lengkap, tetapi juga memastikan seluruh informasi pada dokumen tersebut sudah konsisten dengan data yang tercatat dalam sistem pendidikan.
Mini FAQ
Apa yang dimaksud dengan syarat ppg dalam jabatan?
Itu adalah kriteria administratif dan akademik wajib yang harus dipenuhi seorang guru aktif agar bisa mengikuti seleksi dan program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan.
Apakah semua guru bisa ikut PPG dalam jabatan?
Tidak. Peserta harus memenuhi syarat, seperti memiliki ijazah S1/D4 sesuai bidang, status sebagai guru aktif, serta terdaftar di Dapodik dan dinas pendidikan.
Bagaimana jika gagal wawancara PPG, bisa ikut seleksi ulang?
Bisa, biasanya kamu bisa mendaftar ulang pada periode seleksi berikutnya, dengan catatan memperbaiki dan mempersiapkan kekurangan dari pengalaman sebelumnya.
Apakah ada biaya pendaftaran untuk PPG dalam jabatan?
Umumnya biaya kuliah dan ujian dibebaskan karena ditanggung pemerintah, tapi untuk administrasi dan kebutuhan lainnya disiapkan secara mandiri oleh peserta.
Bagaimana cara efektif persiapan menghadapi tes PPG?
Susun jadwal belajar yang konsisten, fokus pada latihan soal, pahami materi bidang studi dan pedagogik, serta manfaatkan bimbingan belajar online agar persiapan lebih terarah.
Ringkasan
Syarat ppg dalam jabatan menjadi fondasi utama yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi PPG secara lancar. Memahami proses pendaftaran, materi tes akademik dan pedagogik, serta strategi persiapan yang matang meningkatkan peluang kamu mendapatkan sertifikasi guru. Ingat, konsistensi latihan dan penguasaan materi menjadi kunci utama keberhasilan.
Terus asah kemampuan dan gunakan sumber belajar yang kredibel untuk mendukung perjalanan PPG-mu. Semangat belajar dan tetap fokus, jalan menjadi guru profesional ada di tanganmu!

