PPG Guru Tertentu Apa Saja Syaratnya? Simak Penjelasannya

ppg guru tertentu

PPG Guru Tertentu Apa Saja Syaratnya ? – Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, sehingga mampu memberikan pendidikan berkualitas kepada peserta didik.

Baca Juga : Nakes Adalah? Pemahaman dan Perannya dalam Dunia Kesehatan!

Latar Belakang

PPG Tertentu

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sertifikat pendidik. Namun, hingga tahun 2023, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk menuntaskan permasalahan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) meluncurkan program PPG bagi Guru Tertentu. Kemdikbud

Sasaran Peserta

Sasaran peserta program PPG Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan identitas resmi.
  • Belum Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi PPG.
  • Usia: Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan per 31 Desember 2024.
  • Status Kepegawaian: Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Linieritas Bidang Studi: Program studi Sarjana atau Diploma Empat harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Kemdikbud

Syarat Peserta PPG untuk Guru Tertentu

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  3. Belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik sebelumnya.
  4. Memiliki gelar akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang relevan dengan bidang PPG, dengan ijazah yang telah diverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info.
  5. Usia belum mencapai batas pensiun sesuai peraturan yang berlaku (per 31 Desember 2024).
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dan valid di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).
  8. Bertugas di satuan pendidikan formal yang tidak berada di bawah kewenangan kementerian agama.
  9. Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal.
  10. Guru aktif mengajar pada saat seleksi PPG, dengan masa mengajar minimal 1 tahun di tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun dengan catatan memiliki riwayat mengajar yang tercatat di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  11. Program studi S-1 atau D-IV/sarjana terapan yang dimiliki harus sesuai dengan bidang studi PPG, sesuai linieritas yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mekanisme Seleksi Administrasi

Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru. Tahapan seleksi meliputi:

  1. Verifikasi dan Validasi Data: Guru melakukan verifikasi dan validasi data pribadi, termasuk ijazah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui laman Info GTK dan Verval PTK.
  2. Pengunggahan Dokumen: Mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah yang telah diverifikasi dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  3. Penentuan Kesesuaian Bidang Studi: Memastikan kesesuaian antara program studi dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  4. Pemenuhan Persyaratan Tambahan: Memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi administrasi dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG. Kemdikbud

Baca Juga : Apa itu Nakes Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Pengertian, Profesi, dan Peran di Dunia Kesehatan

Sumber :

KemdikbuDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikand

PPG Kemendikbud

Program Value Jadi PPG

“Menjadi guru profesional bersama JadiPPG Join grup dan kegiatan update👇🏻”

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiPPG: Temukan aplikasi JadiPPG di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPG Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “bimbelppg” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES128”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Ayoo Download Aplikasi JadiPPG karena banyak sekali yang bisa kamu dapatkan agar kalian CEPAT TERLATIH dengan Soal soal PPG 2024!!!

  • Dapatkan ribuan soal PPG 2024 dengan pembahasan yang mudah dipahami, berupa video dan teks
  • Live Class Gratis (Berlajar Bareng lewat Zoom)
  • Materi-materi PPG 2024
  • Ratusan Latsol PPG 2024
  • Puluhan paket Simulasi PPG 2024
  • dan masih banyak lagi yang lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top